News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Anniesa Hasibuan Menangis

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri, bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah, yakni Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (7/5/2018).

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Anniesa Hasibuan sempat meneteskan air mata begitu mendengar tuntutan JPU.

Baca: Sidang Tuntutan Penipuan Jemaah Umrah First Travel

Kuasa Hukum para terdakwa, Wawan Ardianto, mengungkapkan alasan dibalik menangisnya Anniesa.

"Iya ibu Anniesa meneteskan air mata," kata Wawan usai persidangan.

Menurut Wawan, tetesan air mata Anniesa karena tuntutan 20 penjara oleh JPU pada Anniesa dianggap tidak tepat.

"Tuntutan JPU sangat kurang tepat, terutama kepada Anniesa. Sebab peran masing-masing terdakwa berbeda. Terdakwa satulah atau Andika yang peran utamanya mengatur keluar masuk dan meng-acc dana. Jadi terdakwa dua atau Anniesa, hanya membantu. Serta terdakwa tiga atau Kiki sebagai Kepala Divisi Keuangan, tidak berwenang atas keluar masuk dana, sesuai fakta persidangan," kata Wawan, usai sidang kepada Warta Kota, Senin.

Artinya, kata Wawan, pihaknya sebagai kuasa hukum tidak menerima jika Andika dan Anniesa dituntut oleh JPU dengan tuntutan hukuman yang sama.

"Ya, demikian. Karena peran terbesar di terdakwa satu (Andika-red)," kata Wawan.

Sebelumnya usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Sobandi lalu menanyakan ke para terdakwa dan kuasa hukum terdakwa apakah akan menyampaikan tangggapan atas tuntutan JPU atau tidak.

Atas hal ini Andika Surachman meminta mereka diberi kesempatan melakukan pembelaaan.

"Kami akan memberikan pembelaan secara pribadi maupun pembelaan yang akan dilakukan oleh penasehat hukum," kata Andika kepada majelis hakim dalam persidangan.

Atas hal ini Ketua Majelis Hakim Sobandi memastikan akan memberikan kesempatan tersebut di sidang selanjutnya, Rabu (16/5/2018) mendatang. "Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa kami tetapkan Rabu 16 Mei mendatang," kata Sobandi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini