Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta (PTUN) dalam situs resminya menjadwalkan untuk membacakan putusan dari gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (7/5/2018).
Gugatan dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 13 Oktober 2017 silam itu meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
Eks Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto membenarkan hal tersebut dan mengharapkan adanya keadilan yang akan diputus oleh hakim PTUN.
Baca: Pulang Usai Manggung, Ada Penampakan Pocong dan Kuntilanak di Sepanjang Perjalanan
Baca: Menyanyi di Tempat Terpencil, Honor di Amplop Berubah Jadi Daun
"Iya pagi ini. Kami berharap yang terbaik dan keadilan seadil-adilnya," kata dia singkat saat dihubungi.
Dalam dokumen permohonannya, HTI meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh permohonannya serta memutuskan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah tidak sah.
Selain itu, Menkumham juga diminta mencabut surat yang mengatakan bahwa pendirian organisasi HTI tidak sah. Serta membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.