TRIBUNNEWS.COM - Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Karena hal itulah, aktivis di era orde baru tersebut bersyukur.
Rasa syukur tersebut diungkapkan oleh Fadjroel dengan menuliskan kalimat hamdalah.
Menurut Fadjroel pertimbangan majelis hakim menolak gugatan HTI sangat kredibel.