TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memproses delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti sabu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan tak ada toleransi terhadap para anggota kepolisian sekalipun.
"Ya diproses, dong. Masak masyarakat diproses tapi polisi nggak diproses," ujar Ari di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).
Baca: Air Mata Bos First Travel Jatuh Dengar Dirinya Dituntut 20 Tahun Penjara
Kedelapan polisi itu, kata Ari, akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihaknya. Bila terbukti melakukan tindak pidana, maka dipastikan mereka akan diproses lebih lanjut.
Jenderal bintang tiga ini mengatakan para polisi tersebut terancam dipecat secara tidak hormat. Selain itu, mereka juga akan diproses secara pidana.
"Ya, internal dulu, sidang profesi. Dipecat. Kemudian pidananya dan lain bisa begitu," tandas Ari.
Sebelumnya, polisi meringkus delapan anggota Polres Sukabumi yang diduga terlibat penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penggeledahan.
Delapan polisi itu adalah Iptu S, Aipda IP, Bripka BS, Bripka F, Brigadir AA, Brigadir DZ, Briptu BM, dan Bripda CS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Satresnarkoba Polres Sukabumi itu awalnya mendapatkan barang bukti sabu hasil penggerebekan kepada salah seorang pengedar di kawasan Palabuhanratu, Sukabumi.
Kala itu, personel mendapati barang bukti sabu 180 gram yang disimpan pelaku di sebuah tempat.
Salah satu personel, Aipda IP, menyisihkan sedikit barang bukti sitaan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan sisa barang bukti dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk diserahkan sebagai hasil temuan.
Namun ternyata sisa barang bukti yang diserahkan ke perwira menengah Satuan Narkoba Polres Sukabumi dibagi-bagikan lagi kepada anggota.
Ada lima orang yang masing-masing mendapatkan 1 gram sabu. (*)