News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI Perketat Regulasi Uang Elektronik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada 15 poin yang dimasukkan dalam Peraturan Bank Indonesia Uang Elektronik ini. Tetapi hal utama yang menjadi fokus pada penyempurnaan aturan ini adalah soal permodalan.

Lembaga di luar bank yang menerbitkan uang elektronik minimal harus memiliki modal disetor minimal 3 miliar rupiah.

Modal ini akan semakin bertambah jika dana masyarakat yang ditampung semakin besar. Kepemilikan saham perusahaan penerbit uang elektronik paling sedikit adalah 51 persen dan asing paling besar 49 persen.

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini