TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Di sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli kedokteran.
Baca: Inul Daratista Tidak Ingin Memanjakan Anak
"Ada dua saksi ahli yang kami hadirkan, yaitu Dr Noor Aziz Said dosen fakultas hukum Universitas Jenderal Soedirman dan Prof dr Budi Sampurna," ucap Jaksa Penuntut Umum pada KPK, M Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang sebelumnya, Senin (7/5/2018) Jaksa KPK juga telah menghadirkan satu saksi yakni Prof dok Ahmal Chalik, staf pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI di Depok yang juga anggota dari Dewan Pengawas RSUD di seluruh Jakarta kelas A maupun kelas B.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal manajemen rumah sakit mulai dari membolehkan dokter menolak pasien hingga mengizinkan kolega pasien meminta surat keterangan dokter dan surat rawat inap meski pasien belum datang dan belum diperiksa.