TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae.
Diketahui M‎arianus Sae menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uang tersebut diduga diberikan seorang Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang juga tersangka di kasus ini.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari kedepan mulai tanggal 13 Mei 2018 sampai 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA (Marianus Sae), tersangka penerima suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Ngada," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/5/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Marianus Sae sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Wilhemus sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.