Setelah Edward memenangkan praperadilan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus Edward sudah di tangan pengadilan dan tak mau mematuhi putusan hakim praperadilan. Edward tetap berada dalam tahanan. “Putusan (praperadilan) aneh seperti ini harus kita abaikan,” kata Jaksa Agung Prasetyo.
Setelah Jaksa Agung tak mengindahkan putusan praperadilan, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Selatan menggelar sidang perkara Edward pada 2 Mei 2018. Namun jaksa penuntut umum gagal membacakan dakwaan karena tim kuasa hukum Edward melakukan walk out.
Para pengacara ini menilai majelis hakim tidak menghormati putusan praperadilan PN Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa Agung Prasetyo langsung menanggapi sikap para pengacara itu.
"Maklumilah, dia dibayar oleh terdakwanya, oleh kliennya. Bayarannya makin besar, mungkin reaksinya makin kenceng," ujar Prasetyo.
Alvon Kurnia menilai, pengabaian atas putusan hakim merupakan preseden tidak baik. Alvon mengaku khawatir, kasus Edward Soeryadjaya merupakan kasus yang dipaksakan. Dia berharap, institusi penegak hukum mampu menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara Raden Yudi menyarankan pihak Edward Soeryadjaya mengajukan gugatan hukum atas tetap digelarnya persidangan walaupun sudah ada putusan praperadilan.
"Jadi, harusnya Edward Soeryadjaya mengajukan gugatan terkait soal ini. Karena, bagaimanapun Edward sebagai pihak yang dirugikan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan, hakim itu wakil Tuhan di dunia. Setiap putusannya selalu diawali kalimat "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa". "Hakim harus adil dan tidak boleh sewenang-wenang," katanya mengingatkan.