News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Dituntut 8 tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tedakwa kasus suap kepada Hakim Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono .

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Dalam persidangan, jaksa menilai Sudiwardono terbukti menerima suap dari ‎anggota DPR RI,
Aditya Anugrah Moha yang mengajukan banding guna membebaskan ibunya dari jeratan hukum.

Baca: KPK Kantongi Berbagai Modus Para Mafia Anggaran

Selain tuntutan delapan tahun penjara, Aditya Moha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan kurungan dan biaya perkara Rp 10 ribu.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Mengorek Fakta Aksi Stefanus Membakar dan Membuang Mayat Calon Istrinya di Pantai Karang Serang

Jaksa Ali Fikri melanjutkan terdakwa Sudiwardono menerima suap secara sadar dan tanpa paksaan. Dia menerima suap USD 110 ribu dari Aditya Moha dalam beberapa tahap.

Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa Ali menjelaskan pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Sudiwardono dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Selain itu, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi, hakim dan aparat penegak hukum, Sudiwardono seharusnya memberikan contoh yang baik kepada jajaran dan lingkungannya.

Baca: Wiranto: Rusuh di Mako Brimob Menyangkut Keamanan Nasional

Bahkan tindakan Sudiwardono juga dinilai telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.
Sementara itu hal yang meringankan yakni terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Sesuai dakwaan, Sudiwardono ‎dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 kuhPidana‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini