News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Pilih Boyamin Saiman Jadi Saksi Meringankan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Fredrich Yunadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa Fredrich Yunadi menghadirkan dua saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasusnya, Jumat (11/5/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kedua saksi itu yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Retno Dahlia seorang ibu rumah tangga.

Baca: Moeldoko Ungkap Reaksi Jokowi Usai Terima Laporan Rutan Mako Brimob Rusuh

Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi ini diminta bersumpah.

Kepada majelis hakim, para saksi menyatakan tidak ada hubungan saudara dengan Fredrich Yunadi.

Di awal persidangan, Boyamin sempat menyatakan sebelumnya, dia dan Fredrich Yunadi sempat bermusuhan.

Baca: Pelaku Penusukan Bripka Marhum Prencje Sembunyikan Pisau Di Bawah Alat Kemaluan

"Sebelumnya musuh yang mulia," singkat Boyamin.

Boyamin menjelaskan, MAKI sedari awal tegas menolak korupsi.

Saat Setya Novanto, terpidana korupsi e-KTP dinyatakan hilang, Boyamin mengaku sempat membuat sayembara dengan hadiah jutaan rupiah.

Baca: Cak Imin Usulkan Tangani Terorisme Dengan Tarekat

Soal kehadirannya sebagai saksi meringankan, dia menyatakan hadir tanpa dibayar.
Permintaan untuk menjadi saksi, datang dari family Fredrich Yunadi.

"Saya dihubungi familinya Pak Yunadi untuk bantu. Supaya tidak menimbulkan fitnah, saya menjadi saksi dengan tidak bersedia menerima upah satu rupiah pun," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini