News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Senin Depan, KPK Panggil Lagi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono saat nge-band di acara Projo, di Ballroom Kuningan City, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pada Senin pekan depan (17/5/2018).

Pemanggilan ulang terhadap Basuki dilakukan setelah dirinya tidak hadir pada pemeriksaan hari ini.

Baca: Polisi Cek Rekaman Diduga Suara Aman Abdurrachman yang Coba Tenangkan Napi saat Tragedi Mako Brimob

"Untuk saksi Menteri PUPR, akan dijadwalkan ulang Senin (14/5) depan. Karena yang bersangkutan ada tugas luar kota hari ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).

Basuki sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR, Bupati Halmahera Timur nonaktif, Rudy Erawan.

Rudi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Uang yang diterima Amran tersebut diduga berasal dari para kontraktor yang  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Penyidikan terhadap Rudi merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR sejak 2016.

Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR. 

“KPK sudah tetapkan 10 orang terkait proyek ini sebagai tersangka. Enam dari 10 tersangka telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Saut.

Atas perbuatannya tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 21 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan sebelas orang tersangka yakni, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; Mantan Anggota DPR‎ RI, Damayanti Wisnu Putranti; swasta, Julia Prasetyarini; Ibu Rumah Tangga, Dessy A Edwin.

Kemudian, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, Sok Kok Seng, dan empat Anggota DPR RI lainnya yakni, Budi Supriyanto; Andi Taufan Tiro; Musa Zainuddin; serta Yudi Widiana Adia.

Untuk diketahui kasus ini berasal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisny Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎sok Kok Seng.

Baca: Bermalam di RS Medika Permata Hijau, Begini Cerita Rekan Istri Setya Novanto

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.

Damayanti terbukti menerima suap dari para kontraktor terkait usulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini