News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Syafruddin Temenggung Siap Hadapi Sidang

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017). Syafruddin Arsyad menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA—Perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung akan mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018).

Menanggapi pelaksanaan sidang perdana tersebut, pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Izha Mahendra mengaku kliennya siap menghadapi sidang itu. 

Baca: Hanya Minta Dibayar 10 Botol Plastik Bekas, Kisah Inspiratif Dokter Yusuf Nugraha Obati Warga

"Pertama kita dengarkan dulu jaksa bacakan surat dakwaan. Setelah itu kita dalami surat dakwaan itu. Dan kita minta waktu seminggu lah untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," tegasnya.

Untuk diketahui, persidangan pidana di Pengadilan Tipikor tersebut akan berjalan paralel dengan persidangan perkara perdata di PN Jakarta Pusat terkait gugatan Syafruddin kepada Menteri Keuangan RI sebagai Tergugat I dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) sebagai Tergugat II.  

Gugatan dilakukan karena Menteri Keuangan RI dan PPA karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini