Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Di sidang kali ini, Senin (14/5/2018) Fredrich menghadirkan dua ahli. Mereka yakni Margarito Kamis, dosen Universitas Khairun Ternate yang juag Ahli hukum tata negara dan Mudzakir, ahli hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Baca: Fadli Nilai Tidak Perlu Perppu untuk Tanggulangi Terorisme
"Ada empat ahli yang saya hadirkan, tapi saat ini yang baru hadir ada dua orang," ucap Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Margarito dan Mudzakir dipanggil ke persidangan untuk diambil sumpah. Selesai itu, Mudzakir diperiksa lebih dulu, sementara Margarito di sesi kedua.
Hingga jelang magrib, sidang dengan agenda pemeriksaan pada Muzsakir masih berlangsung.
Baca: NU-Muhammadiyah Kecam Serangan Teror di Surabaya
Di persidangan, Fredrich Yunadi menanyakan soal pasal merintangi penyidikan yang didakwakan kepadanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (11/5/2018) Fredrich Yunadi juga menghadirkan dua saksi yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Retno Dahlia seorang ibu rumah tangga yang juga rekan dari Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto.