TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto mengklaim pemerintah dan DPR sudah sepakat dua isu krusial yang ada di RUU Terorisme.
Dua isu krusial yang dimaksud adalah defenisi mengenai arti Terorisme, dan pelibatan TNI untuk menanggulangi aksi teror.
"Kami sudah sepakat di dua isu krusial itu. Kami harap, dapat segera selesai menjadi undang-undang," kata Wiranto di rumah dinasnya, Jakarta, Senin (14/5/2018).
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding yang mengatakan, sebelumnya hanya pemerintah yang tidak sepakat mengenai defenisi terorisme di dalam RUU. Namun begitu, saat ini kedua belah pihak sudah sepakat untuk menentukan dua isu tersebut.
Baca: Uskup Agung Jakarta: Teror Bom Surabaya Bukan Masalah Agama
"Baru saja kita sepakati. Dua-duanya sekarang sudah oke baik pemerintah maupun DPR. Nanti kita minta Pak Wiranto juga bisa ajak fraksi lain," jelasnya usai pertemuan.
Soal apa saja yang disepakati, Karding enggan menjawab lebih lanjut. Kata dia, kepentingan dua belah pihak sudah terakomodir.
"Dua-duanya sudah diakomodasi. Tidak hanya satu pihak saja. Sebenarnya kalau DPR sih sudah tidak ada masalah," terangnya.
Diketahui sebelumnya, RUU Terorisme yang sudah dibahas dua tahun belakangan. Namun, belum bisa diketok karena masih ada diskusi mengenai defenisi Terorisme dan pelibatan TNI.
Beberapa fraksi menentang keras keterlibatan TNI dan meminta hanya pihak kepolisian karena berada di ranah penegakan hukum. Sementara lainnya, menganggap TNI memiliki kewenangan untuk menanggulangi masalah terorisme berdasar pasal 7 UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menjelaskan penanggulangan terorisme oleh TNI di luar operasi militer melalui Keputusan Presiden.