News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Surabaya

Dituduh Dukung Terorisme, Gerindra Laporkan Pemilik 11 Akun Media Sosial Kepada Bareskrim

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman di Kantor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman melaporkan pemilik 11 akun media sosial ke Bareskrim Polri, Selasa (15/5/2018).

Pelaporan itu merujuk pada 11 akun media sosial yang menuding Partai Gerindra sebagai partai pendukung terorisme.

Habiburokhman menilai hal tersebut sangat mencoreng nama baik Partai Gerindra yang sudah dibangun selama ini.

Baca: Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Terkait Bom Surabaya dan Sidoarjo, Dua Ditembak Mati

Apalagi berdekatan dengan kejadian aksi terorisme di Surabaya.

"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

"Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya," imbuhnya.

Baca: Dua Terduga Teroris Palembang Berniat Serang Mako Brimob Polda Sumatera Selatan

Selain itu, Partai Gerindra juga dituding sebagai partai yang menghambat penyelesaian revisi UU Antiterorisme di DPR.

"Seolah-olah Gerindra ini bertanggung jawab terhadap tidak sahnya UU Antiterorisme," kata dia.

Dari pelaporan ini pihak Gerindra melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

Baca: Pengurus Pusat MUI Kecam Tindakan Bom Bunuh Diri Libatkan Anak dan Istri

Sementara satu akun lainnya yakni yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Kesebelas akun dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini