News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Terorisme

Jusuf Kalla Nilai Perppu Terorisme Tak Perlu Diterbitkan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Presiden Jokowi tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait Terorisme.

Dia mengatakan semua pelaku teroris tanpa adanya Perppu juga akan tetap dihukum.

"Enggak perlu Perppu, sebenernya tanpa itu pun (Perppu) kan dijalankan, kalau hanya rumusan siapa yang bunuh orang tapi salah teroris lah."

"Siapa yang mau bunuh macam-macam berpegang kepada formulanya mana. Namanya lawan saja menjelaskan teroris itu siapa, mengancam tanpa alasan yang jelas," ucapnya di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

Baca: Desak Sahkan Revisi UU Terorisme, MUI: Tapi Jangan Disalahgunakan Aparat

Menurut Kalla, serangan teror di beberapa lokasi di Surabaya maupun Jakarta menjadi pengingat agar revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme segera dipercepat.

Kalla pun berharap Parlementer atau DPR RI dapat mempercepat keputusan rancangan undang-undang (RUU) terorisme itu.

"Ya, kita harapkan bulan Mei, Juni ini bisa selesai," tutur JK.

Baca: ‎Jokowi Angkat Empat Orang Jadi Staf Khusus Presiden Bidang Agama Hingga Ekonomi

JK menyebut dengan melibatkan pihak kepolisian maupun TNI dalam pemberantasan tindak terorisme akan menjadi lebih luas.

"Semua punya peranlah. Polisi pasti TNI juga punya kemampuan, digabunginlah karena ini terlalu luas. Mungkin satu orang polisi punya kapolsek. TNI punya koramil. Jadi dilibatkan semua kan bagus," kata Kalla.

Diketahui sebelumnya, RUU Terorisme sudah dibahas di DPR dua tahun belakangan.

Baca: Dua Terduga Teroris Palembang Berniat Serang Mako Brimob Polda Sumatera Selatan

Namun, DPR RI belum bisa mengetok dengan alasan belum ditemukannya definisi Terorisme dan pelibatan TNI.

Beberapa fraksi menentang keras keterlibatan TNI dan meminta hanya pihak kepolisian karena berada di ranah penegakan hukum.

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU itu, menyusul rangkaian teror di beberapa titik di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia pada Minggu (13/5) dan kemarin Senin (14/5) pagi di Mapolrestabes Surabaya.

Baca: Densus 88 Tangkap 13 Terduga Teroris Terkait Bom Surabaya dan Sidoarjo, Dua Ditembak Mati

Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme maka dirinya akan menerbitkan Perppu terorisme pada bulan Juni.

"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini