News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian Perhubungan

Akui Salah, Eks Dirjen Hubla Terima Hukuman 5 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antonius Tonny Budiono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Hubla) Antonius Tonny Budiono menyatakan langsung menerima vonis 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim di sidang hari ini, Kamis (17/5/2018).

"Bagi saya hukuman lima tahun ini berat, sebagai orang tua. Tapi itulah konsekuensi yang harus saya terima karena saya sudah melanggar hukum. Pertimbangan majelis hakim dikabulkan karena saya mendapat JC. Maka saya diberi hukuman lima tahun. Saya sejak awal memang konsisten mengakui salah," ungkap Antonius ‎di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alhasil, Antonius harus menjalani hukuman di masa tuanya yang sudah mencapai kepala 60 tahun. Atas hukuman yang diterimanya, Antonius berharap ini menjadi contoh bagi rekan-rekannya agar tidak melakukan pelanggaran hukum hingga jatuh ke lobang yang sama seperti dirinya.

"Umur saya sudah hampir 60 tahun. Yang penting saya dihukum dan akan saya jalani. Saya harap itu bisa menjadi contoh bagi teman-teman supaya mereka tidak melakukan hal yang sama seperti saya," paparnya.

Diketahu vonis hukuman 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterima Antonius jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan Antonius Tonny Budino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidaka korupsi berlanjut,” kata Ketua Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Oleh majelis hakim, ‎Antonius dinilai terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang juga terdakwa di kasus ini.

Pemberian dilakukan karena Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Uang berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, Antonius juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar, termasuk di dalamnya barang berharga mulai dari jam tangan, cincing, batu akik hingga keris dan tombak.

Hal yang memberatkan putusan, majelis hakim menganggap Antonius tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan Antonius dinilai sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Antonius Tonny juga dinilai berjasa kepada negara sebagai abdi negara.

Mendengar vonis hakim, Antonius menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa KPK akan berpikir terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini