TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, menerima suap dari lima proyek di daerahnya.
"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari commitment fee 15 persen dari 5 proyek di Bengkulu Selatan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Kamis (17/5/2018).
Lima proyek yang dimaksud antara lain:
- Proyek normalisasi/pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi
- Proyek peningkatan jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya
- Proyek jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya
- Proyek jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya
- Proyek rehab Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya
Febri menjelaskan bahwa total nilai proyek tersebut mencapai Rp 750 juta dengan commitment fee Rp 112.500.000.
KPK menetapkan status tersangka terhadap Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati, dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati, yang juga keponakan Dirwan dan seorang kontraktor bernama Juhari.
"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di pemerintah kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan empat tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK pemeriksaan intensif keempat tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/5/2018) kemarin.
Dirwan yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Suap tersebut terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.
Dalam OTT terhadap Dirwan bersama istri dan keponakannya ini, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp 85 juta dan bukti transfer senilai Rp 15 juta.
Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati yang menyandang status tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Juhari yang ditetapkan Sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.