News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian Perhubungan

Eks Dirjen Hubla: Mudah-mudahan Teman Saya di Kemenhub Tidak Melakukan Hal yang Sama

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, Kamis (19/4/2018) malam menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas ‎vonis 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim di sidang hari ini, Kamis (17/5/2018), mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Hubla) Antonius Tonny Budiono menyatakan menerima.

Meski merasa berat harus menjalani hukuman di hari tua, Antonius tetap akan melakoni. Dia pun mengakui perbuatannya yakni menerima suap dan gratifikasi seperti apa yang didakwaan oleh jaksa KPK.

"Mudah-mudahan, teman-teman saya di Kemenhub tidak melakukan hal yang sama seperti saya. Cukup sakit, saya orang tua, sudah punya cucu. Untuk hidup bersama dengan cucu aja tidak ada kesempatan," ungkapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui vonis hukuman 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan yang diterima Antonius jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menyatakan Antonius Tonny Budino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidaka korupsi berlanjut,” kata Ketua Hakim Syaifudin Zuhri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Oleh majelis hakim, ‎Antonius dinilai terbukti menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan yang juga terdakwa di kasus ini.

Pemberian dilakukan karena Antonius menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri dan PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten.

Uang berkaitan dengan proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tahun 2016, dan pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, Antonius juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 19,6 miliar, termasuk di dalamnya barang berharga mulai dari jam tangan, cincing, batu akik hingga keris dan tombak.

Hal yang memberatkan putusan, majelis hakim menganggap Antonius tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan Antonius dinilai sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Antonius Tonny juga dinilai berjasa kepada negara sebagai abdi negara.

Mendengar vonis hakim, Antonius menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa KPK akan berpikir terlebih dahulu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini