News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejumlah Masalah yang Membelit Pengaktifan Koopssusgab TNI, Tentara Elite Anti-teror

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koopssusgab TNI

Meski demikian, Jokowi menegaskan Koopsusgab TNI itu nantinya baru turun tangan dalam situasi kegentingan tertentu

"Ini dengan catatan, itu dilakukan (Koopsusgab TNI diturunkan) apabila situasi sudah di luar kapasitas Polri. Artinya preventif jauh lebih penting dari represif," ujar Jokowi.

Dasar Hukum Pembentukan Koopsusgab

Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak mempermasalahkan rencana pemerintah untuk membentuk Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) TNI untuk ikut membantu polri memberantas terorisme.

Namun, Fadli meminta pembentukan Koopsusgab tersebut baru dilakukan setelah revisi Undang-undang Antiterorisme selesai dilakukan.

Dengan begitu, pembentukan Koopsusgab mempunyai dasar hukum yang jelas.

"Menurut saya tunggu revisi selesai," kata Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Fadli mengatakan, dalam draf revisi UU Antiterorisme saat ini sudah diatur mengenai pelibatan TNI, yakni di pasal 43.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa teknis pelibatan TNI dalam memberantas terorisme akan diatur lebih jauh melalui peraturan presiden.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dalam acara Dialektika Demokrasi bertema ‘Adu Kuat Pansus Angket TKA’ di Press Room Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/5/2018). (dok. DPR RI)

"Kalau perpresnya nanti langsung melibatkan (Koopsusgab TNI) ya tidak ada masalah. Tapi kita belum tau bentuk perpresnya seperti apa," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Fadli pun tak sepakat dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut bahwa pembentukan Koopsusgab tak perlu payung hukum.

Menurut dia, hal tersebut akan menjadi masalah.

Oleh karena itu, Fadli meminta pemerintah untuk bersabar. Ia menargetkan dalam dua minggu kedepan revisi UU Antiterorisme bisa segera selesai.

Sebab, hanya satu pasal saja yang saat ini belum rampung, yakni pasal mengeni definisi terorisme.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini