Apalagi berdekatan dengan kejadian aksi terorisme di Surabaya.
Baca: Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir
"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
"Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya," imbuhnya.
Selain itu, Partai Gerindra juga dituding sebagai partai yang menghambat penyelesaian revisi UU Antiterorisme di DPR.
"Seolah-olah Gerindra ini bertanggung jawab terhadap tidak sahnya UU Antiterorisme," kata dia.
Dari pelaporan ini pihak Gerindra melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.
Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).
Kesebelas akun dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.