News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Gerindra Laporkan 11 Akun Media Sosial ke Polisi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hasyim Djojohadikusumo.

Apalagi berdekatan dengan kejadian aksi terorisme di Surabaya.

Baca: Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir

"Ada akun-akun yang memfitnah Partai Gerindra," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).

"Tuduhan itu bisa menimbulkan kebencian golongan masyarakat kepada kami Partai Gerindra. Ini berbahaya," imbuhnya.

Selain itu, Partai Gerindra juga dituding sebagai partai yang menghambat penyelesaian revisi UU Antiterorisme di DPR.

"Seolah-olah Gerindra ini bertanggung jawab terhadap tidak sahnya UU Antiterorisme," kata dia.

Dari pelaporan ini pihak Gerindra melaporkan pemilik akun Facebook dengan nama KataKita, Lambe Nyinyir, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Batur-Batur, Helmy Rijaalul Ghod, dan Derek Manangka.

Sementara satu akun lainnya yakni akun Twitter dengan nama akun @vaiyo (#JakartaBerduka).

Kesebelas akun dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 UU ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial dan Pasal 28 UU ITE terkait dengan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini