News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Dituntut Mati, Korban Bom Thamrin Belum Bisa Terima

Editor: widi henaldi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman alias Oman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan negeru Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Menurut Jaksa, ada sejumlah fakta persidangan yang memang memberatkan terdakwa.

Diantaranya, melakukan perencanaan terorisme yang berakibat kehilangan nyawa mulai dari anak kecil dan dewasa.

Tak hanya itu, Jaksa juga menganggap terdakwa telah melakukan ajaran yang menganjurkan adanya aksi amaliyah kepada pada pengikutnya.

JPU Kasus aksi terorisme, Anita Dewayani menilai seluruh unsur mengenai aksi terorisme yang dilakukan Aman Abdurrahman telah terpenuhi.

Halaman berikutnya =====>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini