TRIBUNNEWS.COM - Oman Rochman atau yang lebih dikenal dengan Aman Abdurrahman, terdakwa bom Thamrin dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Dikutip dari Kompas.com, Aman terbukti secara sah melakukan tindak pidana merencanakan dan menggerakkan orang lain atau kelompok untuk melancarkan aksi terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Caranya yakni dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Aman dijuluki sebagai 'singa tauhid' oleh kelompoknya.