Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan DPR dan Pemerintah telah membahas pemberian uang santunan atau kompensasi kepada korban teror di tanah air sejak tragedi Bom Bali pertama.
"Sudah masuk, tadi sudah saya jelaskan. Jadi ganti rugi ini komprehensif, kedepan itu berapa besaran ganti rugi yang sudah kena korban sejak 2002 bom Bali dapat," ujar Supiadin dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).
Baca: Makam Lima Orang yang Dianggap Teroris di TPU Pondok Ranggon Kondisinya Miris
Nantinya, jumlah ganti rugi yang akan diberikan akan tertuang dalam Undang-Undang. Sehingga, pemberian ganti ruginya proporsional sesuai kebutuhan korban.
"Kalau dia luka ringan berapa, luka berat berapa, tewas berapa. 75 juta untuk yang luka-luka, saya enggak bisa sebutkan disini nanti ada karena saya tidak secara rinci, ada aturannya," jelas Supiadin.
Meski begitu, pemberian santunan akan melihat dampak yang dirasakan oleh korban, serta bukti bahwa para korban terdampak dari teror tersebut.
"Tapi dia harus ada bukti bahwa tadi pagi dia sehat tidak apa-apa kemudian bom meledak kaget jantung mati. Jadi yang dimaksud korban bukan hanya korban di lokasi persis tapi orang yang terdampak akibat aksi ledakan bom itu," tambah Supiadin.Â