Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudi Zulfachri, mantan murid terdakwa kasus terorisme sekaligus ideolog paham radikal Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Aman Abdurrahman mengungkapkan, tuntutan yang diterima mantan gurunya tersebut memiliki potensi membangkitkan sel-sel tidur JAD untuk melakukan aksi terornya.
Yudi yang sempat belajar langsung pada Aman di tahun 2007 itu pun tidak bisa memprediksi kapan dan di mana serangan oleh JAD akan dilakukan.
Baca: Makam Lima Orang yang Dianggap Teroris di TPU Pondok Ranggon Kondisinya Miris
"Tidak bisa kita prediksi. Potensi ada," kata Yudi usai menjadi pembicara dalam Talkshow Polemik Radio MNC Trijaya Network dengan topik "Never Ending Terrorist" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (9/5/2018).
Ketika ditanya mengenai seberapa besar potensinya, Yudi menganalogikan hukuman mati Aman dengan kematian ibu kandung.
Ia mengatakan hal tersebut karena menilai Aman adalah tokoh utama dari serangkaian aksi teror yang dilangsungkan oleh kelompok teroris JAD.
"Ini tokoh utama. seperti kita dibunuh ibu kita, itu kayak gimana. Ini tokoh utama," kata Yudi.
Ia merasa khawatir akan tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Aman.
Ia menilai jika tuntutan tersebut sampai kepada vonis maka hukuman mati bagi Aman bisa menjadi bumerang lantaran menambah kebencian dan permusuhan dari para pengikutnya.
Di sisi lain, Aman berpotensi untuk dideradikalisasi dengan harapan dapat juga menderadikalisasi para pengikutnya.
Ia pun mengingatkan para hakim untuk tidak mengambil keputusan karena terbawa suasana, mengingat dalam beberapa minggu terakhir marak aksi teror dari kelompok JAD di beberapa wilayah di Indonesia.
Baca: Jelang Asian Games 2018, Bamsoet Minta Kemlu Kampanyekan Indonesia Aman
"Sehingga ini akan semakin menambah kebencian permusuhan perlawanan dari pengikutnya. Saya rasa pemerintah benar benar harus berfikir dalam hal ini khususnya para hakim untuk tidak terbawa suasana," kata Yudi.
Sebelumnya, terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/5/2018).