Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI tidak hanya menangani temuan dugaan pelanggaran Pemilu berupa kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI. Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga sedang menangani pelanggaran pemilu yang dilakukan PAN.
Bawaslu RI sudah menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan PAN, karena dianggap mencuri start kampanye setelah memasang iklan di koran, Jawa Pos, pada 24 April 2018.
Pemasangan iklan kampanye itu dianggap bermasalah, karena di dalam iklan yang ditampilkan setengah halaman, PAN menampilkan bakal calon legislatif yang maju di Pemilu 2019. Selain itu, juga terdapat lambang dan nomor urut PAN.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Hariyanto, mengonfirmasi adanya penanganan temuan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Dia menjelaskan, penanganan terhadap partai politik peserta Pemilu 2019 yang melakukan pelanggaran dilakukan secara keseluruhan apabila telah ditemukan bukti-bukti. Pihaknya tidak membeda-bedakan antara parpol yang satu dengan yang lain.
Baca: Selasa Lusa Penyidik Bareskrim Periksa Sekjen PSI, Raja Juli: Saya Tidak Akan Lagi
“Penanganan tidak mengenal partai lama, partai baru atau partai siapa. Partai besar partai kecil, tidak mengenal itu, Yang penting lakukan pelanggaran atau tidak. Kalau melakukan pelanggaran dan unsur terpenuhi kami tindaklanjuti,” ujarnya, Minggu (20/5/2018).
Untuk saat ini, dia menjelaskan, sudah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pihak Jawa Pos. Namun, untuk pihak PAN belum dilakukan pemanggilan. Pihaknya masih sebatas mencaritahu seputar alasan pemasangan iklan tersebut.
Baca: Pengamat: Pemerintah Harus Salurkan Lagi Subsidi BBM untuk Premium, Itu Amanat UUD 1945
Adapun, tindaklanjut temuan itu dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, karena berdasarkan klarifikasi dari Bawaslu DKI Jakarta kepada Jawa Pos, pemesanan iklan PAN berada di rubrik lokal Jawa Timur.
Pada Jumat (4/5/2018), Bawaslu DKI telah mengklarifikasi PAN. Bawaslu DKI hanya mendalami tujuan pemuatan iklan. Sementara itu, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bawaslu RI.
Bawaslu RI baru dapat melakukan penindakan apabila di dalam tahap klarifikasi ditemukan pemasangan iklan kampanye dilakukan berdasarkan perintah dari kantor pusat.