TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan 1439/2018 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Dia dipindah ke Lapas Sukamiskin tersebut setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menceritakan pengalaman berpuasa di balik jeruji besi. Dia mengaku rutin puasa dan sahur bersama dengan para terpidana lainnya.
"Puasa terus, sahur bersama-sama dengan teman-teman yang lain. Kami saling berbagi untuk sahur," ujar Setya Novanto ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5/2018).
Selama lima hari menjalani ibadah puasa, dia mengaku belum menemui hambatan. Dia menilai, ibadah puasa yang telah dijalani telah berjalan lancar.
Dia kerap membagi makanan dengan tahanan lain pada saat sahur dan berbuka puasa. Saat berbuka, Novanto mengaku memakan gorengan dan makanan kecil. Sedangkan saat sahur, Novanto menyebut menu makanan sayur lodeh.
"Kami saling berbagi, untuk sahur pakai sayur lodeh dan bukanya pakai gorengan ala pesantren sana," kata dia.
Novanto dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak Jumat, 4 Mei lalu. Setelah dipindah ke sana, dia sedang beradaptasi dengan lingkungan baru. Dia menyebut lapas sebagai pesantren yang membuatnya lebih religius.
"Insya Allah, kami beradaptasi dengan teman-teman yang sesama susah dan kita saling berbagi berdoa tinggal di pesantren kita berdoa supaya ada," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa 15 tahun pidana penjara kepada terdakwa korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, pada Selasa (24/4/2018). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar.
Jika, Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.