News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Frasa 'Tujuan Politik' dalam Definisi Terorisme Tengah Dibahas Pansus RUU Terorisme

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mengenai 'definisi terorisme' kembali dilanjutkan tim Pansus RUU Terorisme pada hari ini, setelah tertunda karena bertepatan dengan masa reses DPR.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih, mengatakan agenda pembahasan hari ini adalah lanjutan dari pembahasan sebelumnya, yakni tentang 'definisi' terorisme.

"Jadi, agenda hari ini adalah melanjutkan pembahasan yang tertunda pada 18 April 2018, pada tanggal itu kami sebetulnya sudah membahas hal tentang yang ditunda yaitu tentang definisi," kata Enny, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Baca: Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Minta Maaf ke Ketua MA

Terkait frasa 'tujuan politik' dalam definisi tersebut, ia menjelaskan bahwa itu menjadi pembahasan, apakah diletakkan di dalam batang tubuh atau hanya pada penjelasan umum.

"Itu yang perlu kami diskusikan ke dalam, letaknya dimana? Apakah harus di dalam definisi atau kemudian kalau kami pemerintah pada tahap awal menghendaki ini ada di dalam penjelasan umum saja," kata Enny.

Enny menambahkan, pemerintah saat ini masih dalam kesepakatan untuk meletakkan frasa tersebut dalam penjelasan umum saja.

"Kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani, semua unsur-unsur yang ada dalam pemerintah ini kami merumuskannya terkait dengan frasa itu masuk ke dalam penjelasan umum, itu saja," jelas Enny.

Menurutnya, jika frasa itu dimasukkan ke dalam batang tubuh, perlu adanya penuntutan terkait unsur deliknya.

Maka, jika dimasukkan dalam batang tubuh pula, bisa membatasi penindakan yang dilakukan oleh para penegak hukum.

Hal itu karena Polri maupun aparat penegak hukum lainnya akan mengalami kesulitan dalam membuktikan adanya tujuan politik dibalik aksi terorisme tersebut.

"Itu yang perlu kemudian dikaji secara lebih cermat, karena dikhawatirkan kalau kemudian (frasa) itu masuk (dalam batang tubuh), apakah memerlukan tuntutan terkait dengan unsur deliknya, kalau kemudian dia tidak memerlukan tuntutan itu, nggak ada masalah sebetulnya," tegas Enny.

Jika nantinya RUU Terorisme disahkan DPR, Polri akan bisa melakukan pencegahan terhadap aksi teror, tidak hanya bisa mengambik tindakan setelah aksi tersebut terjadi.

Ada payung hukum baru agar Polri bisa menangani aksi terorisme secara lebih luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini