TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme mulai menemui titik terang.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa berdasar pada informasi yang ia terima, sudah tidak ada pasal krusial yang menghambat penyelesaian RUU tersebut.
"Informasi terakhir, saya sudah menerima laporan bahwa sudah tidak ada lagi pasal-pasal krusial," ujar Bamsoet, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Baca: Melemah, Rupiah Sentuh Level Rp 14.200 per Dolar AS
Ia pun berharap agar pembahasan yang akan dilakukan tim Pansus RUU Terorisme tidak mengalami kendala.
Mantan Ketua Komisi III itu menambahkan, saat ini tim pansus masih melakukan pembahasan hingga esok.
Jika sudah mencapai kesepakatan dan tidak ada hambatan, maka RUU Terorisme bisa segera disahkan.
"Mudah-mudahan kalau semua (pembahasan) berjalan lancar hari ini dan besok, maka Jumat kita bisa ketok palu di Paripurna," kata Bamsoet.
Rapat Pansus RUU Terorisme dijadwalkan digelar pada hari ini pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya tertunda karena masa reses DPR RI.
Sebelumnya sejumlah pihak mendesak DPR segera melakukan pengesahan RUU Terorisme, menyusul serangkaian aksi teror yang terjadi sejak beberapa waktu lalu.
Jika telah disahkan, nantinya bisa menjadi payung hukum agar Polri bisa menindak para teroris secara lebih luas.