News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Terorisme

Deretan Fakta UU Antiterorisme yang Sudah Resmi Disahkan, Hasil Revisi Memperkuat Aspek Pencegahan

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna ke 26 DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menurut Yasonna, UU Antiterorisme ini telah memberikan kewenangan bagi aparat penegak hukum telah diberi kewenangan menindak dalam konteks upaya pencegahan anti terorisme.

Maka dari itu, setiap irang yang terbukti melakukan perbuatan persiapan atau merencanakan aksi teror dapat ditindak oleh aparat.

"Kita harap juga UU ini bisa mencegah atau mengurangi setidak-tidaknya, tindak pidana terorisme, karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahannya. Jadi kalau ada perbuatan persiapan, semua sudah bisa dimungkinkan oleh UU ini," kata Yasonna.

Setelah proses pengesahan di DPR, Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani RUU Antiterorisme.

Lalu RUU itu akan diberi nomor oleh Kementerian Hukum dan HAM dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

5. Memperkuat aspek pencegahan

Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih, UU Antiterorisme ini memperkuat aspek pencegahan.

Hal ini terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegak hukum menindak aksi persiapan aksi terorisme.

Ketua Tim Panja Pemerintah RUU Antiterorisme sekaligus Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih seusai rapat Tim Perumus RUU Antiterorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

"Jadi selama ini kami tidak bisa menindak, kami hanya bisa melihat dan diam saja terkait dengan sekian banyak orang yang melakukan pelatihan paramiliter, yang direkrut," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Hal itu terlihat dalam Pasal 12A ayat 2 dan Pasal 12B ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 12A ayat 2 dinyatakan orang yang merekrut dan menjadi anggota organisasi teroris diancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara dalam pasal 12B ayat 1 dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan militer atau paramiliter di dalam dan luar negeri dengan maksud mempersiapkan aksi terorisme diancam hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

VIRAL: RUU Terorisme Atur Kompensasi Bagi Para Korban Terorisme

Enny berharap dengan adanya undang-undang tersebut pihkanya dapat melakukan penegakan hukum terhadap teroris sehingga ada aspek pencegahan dari awal sebelum terjadi tindak pidana.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini