TRIBUNNEWS.COM - Wakil DPR RI Fadli Zon memiliki sejumlah catatan atas pengesahan Undang-Undang tentang Terorisme (UU Terorisme).
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI hari ini Jumat (25/5/2018) akhirnya mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme menjadi Undang-Undang (UU).
Fadli mengapresiasi kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam revisi UU.
Ia menjelaskan, proses lama yang dibutuhkan untuk menggarap revisi UU terorisme ini lantaran DPR tak ingin adanya penegakan hukum terkait tindak terorisme yang mengabaikan hak-hak warga negara.
DPR, menurut Fadli ingin memiliki sebuah UU yang bisa dijadikan sebagai pijakan komprehensif oleh pemerintah dalam memberantas terorisme.