TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan hari ini salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Tanah Air.
Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres).
Baca: Hati-hati! Ketangkap Basah Buang Sampah Sembarangan di Depok Bisa Didenda Hingga Rp 25 Juta
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo disela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5/2018) itu mengatakan, Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis.
Sebab, jauh sebelum ini, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Presiden seperti dikutip dari siaran pers Biro Pers Istana Kepresidenan.
Baca: RUU Terorisme Disahkan, Sekarang Bola Ada Di Tangan Pemerintah
Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.
"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," katanya.