TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menolak apabila kebijakan pemerintah memberikan tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13 'plus-plus' bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan disebut bermuatan politik.
Asman menegaskan bahwa kebijakan itu murni didasarkan pada kajian dan evaluasi mendalam.
Untuk THR dan gaji-13 khusus untuk PNS, TNI dan Polri misalnya.
Pemerintah melihat kinerja mereka selama awal pemerintahan sangat baik.
"Kami melihat di dua dan tiga tahun belakangan ini, kinerja ASN itu luar biasa. Peningkatan akuntabilitas dipersentasikan dalam nilai LAKIP, hasil evaluasi meningkat. Jadi wajar kalau kita beri apresiasi," ujar Asman saat dijumpai di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Baca: Berapa Besaran THR untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Non-Struktural?
Sementara, THR bagi pensiunan yang baru dilaksanakan tahun 2018 ini, Asman mengatakan, pemerintah melihat tingkat ekonomi pensiunan PNS, TNI dan Polri sangat rentan sehingga layak untuk dibantu.
Bantuan berupa THR merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap mereka yang pernah berjasa bagi pembangunan di Indonesia.
"Bayangkan yang eselon I itu. Begitu dia pensiun, kayak Pak Moeldoko misalnya. Beliau kan jenderal, begitu pensiun langsung drastis pendapatannya turun," ujar Asman.
"Jadi wajarlah kita beri apresiasi sebagai anak bangsa, mereka yang sudah banyak berjasa bagi Republik ini mendapat THR setahun sekali dari pemerintah. Jadi dari sisi itu saja kami lihat," lanjut dia.
Diberitakan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap ada motif politik secara implisit dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR) serta Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Menurut Fadli Zon, hal itu juga biasa dilakukan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya saat tahun politik.
"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa. Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Ia mengatakan, setiap perpres semestinya mengacu pada undang-undang yang berlaku.
Dalam perpres tersebut, Fadli belum melihat melihat pertimbangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tegaskan Tak Ada Muatan Politis, Menpan RB Jelaskan soal THR PNS"
Penulis : Fabian Januarius Kuwado