Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - S (16), pemuda yang mengancam menembak Presiden Joko Widodo, nampaknya tak akan menjalani proses pidana, dan perkara ini bisa diselesaikan di luar persidangan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan lantaran pelaku yang masih dibawah umur, maka dapat diselesaikan di luar persidangan.
"Penanganan terhadap anak itu bisa diversi (penyelesaian perkara di luar persidangan)," ujar Ari usai acara buka puasa bersama di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Berdasarkan penuturan Ari, memang terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Jenderal bintang tiga itu juga menjelaskan jika pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
Baca: KPK Tahan Bupati Buton Selatan dan Kontraktor Pengepul Suap
Namun, Ari enggan berkomentar lebih lanjut terkait proses ataupun hal yang terkait dengan S.
"Memang ada UU Perlindungan Anak, kita tidak akan laksanakan hukuman kecuali ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Komjen Ari Dono.
Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria bertelanjang dada yang melecehkan foto Presiden Jokowi.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi.
Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata S dalam video tersebut.
S sendiri telah dijemput oleh kepolisian dari kediamannya dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.