TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Selatan mengamankan dua pekerja proyek pembangunan Apartemen Syntesis yang diduga menyebabkan bunyi dentuman keras saat sidang terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Keduanya diduga melakukan kelalaian karena menyebabkan suara dentuman keras tersebut. Akibat suara dentuman itu jalannya sidang sempat diskors.
"Ada dua orang yang kita amankan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (25/5/2018).
Keduanya diamankan untuk dilihat bagaimana prosedur pekerjaan yang mereka lakukan sampi hal tersebut bisa terjadi.
Selain dua pekerja, polisi juga membawa drum yang jadi penyebab timbulnya ledakan dan dentuman tersebut.
"Pekerja kita amankan kita lakukan pemeriksaan. Kita ingin tahu SOP (Standar Operasional Prosedur)-nya seperti apa. Kok bisa sampai terjadi," jelas Indra.
Sebelumnya suara dentuman keras tersebut sempat membuat panik seisi ruang sidang panik. Hakim pun sempat menskors sidang yang beragendakan pembelaan atau pleidoi itu sementara.
"Sidang di skors," ujar hakim.
Dentuman juga membuat panik pegawai di PN Jaksel yang keluar dari ruangannya. Hal itu pun langsung direspon petugas yang berjaga-jaga.
Bahkan petugas dengan senjata laras panjang sempat mengangkat senapan untuk bersiaga. Pengunjung sidang pun dilarang keluar oleh petugas.
"Jangan keluar jangan keluar," ujar petugas bersenjata laras panjang.
Namun akhirnya sidang kembali dilanjutkan meski belum diketahui sumber suara dentuman tersebut.
"Sidang kembali dimulai," ujar hakim lagi.
Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Dalam tuntutannya JPU menyebut tak ada hal yang meringankan. Alih-alih meringankan Aman disebut malah memiliki sedikitnya enam hal memberatkan.
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.