Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) menyoroti pelantikan 86 anggota KPU Provinsi dari 16 provinsi untuk masa bhakti 2018-2023.
Hal ini, setelah ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU RI.
Pelanggaran kode etik itu berupa salah satu anggota KPU Provinsi Banten berinisial M memiliki hubungan suami-istri dengan salah satu tim seleksi di Provinsi Sulawesi Selatan berinisial TA, yang juga pimpinan salah satu LSM penggiat pemilu.
Ketua IViD, Rikson H. Nababan, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan kelalaian dari KPU di dalam memeriksa persyaratan dari tim seleksi maupun peserta.
Ini terjadi pada saat pelaksanaan seleksi KPU Provinsi, pada beberapa waktu lalu.
“Dalam temuan kami ternyata ada anggota tim seleksi di Sulawesi Selatan yang ternyata mempunyai hubungan kekeluargaan atau hubungan suami-istri dengan calon di KPU Banten,” ujar Rikson, ditemui di kantor DKPP, Jumat (25/5/2018).
Setelah menemukan adanya dugaan pelanggaran itu, dia mengaku, sudah mencoba mengingatkan pihak KPU RI, pada 16 April lalu.
Namun, dia menegaskan, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak menggubris temuan tersebut.
Pihak IViD uga telah melakukan penelusuran melalui website Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Berdasarkan penelusuran, kata dia, kedua orang tersebut mempunyai alamat rumah yang berbeda. Atas temuan itu, pihaknya kembali berupaya mengingatkan KPU
“Makanya, karena dugannya suami-istri, tetapi beda rumah kan. Kami khawatir. Kami cek ke Sidalih berbeda alamatnya. Akhirnya, kami hanya mengingatkan saja. Terakhir, tanggal 22 (April,-red) muncul di web KPU. Kami ingatkan kembali ke KPU,” kata dia.
Dalam hal ini, dia mengaku tidak mau mendikte apa yang sudah dilakukan KPU. Pihaknya hanya meminta dan memperbaiki proses seleksi anggota KPU Provinai supaya jangan sampai di kemudian hari muncul gugatan.
“Iya, harapan kami adanya perbaikan. Iya perbaikannya terserah. Tetapi yang pasti kalau misalnya proses penyelenggara pemilihan penyelenggara, seperti ini, maka kami mempertanyakan akan seperti apa ini penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Sebagaimana telah diumumkan dalam pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-S/05/KPU/I/2018 Tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/KPU/I/2018 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota periode 2018-2023.
Baca: Fotografer Abadikan Akhir Tragis Singa di Taman Nasional Kruger, Kurus dan Perlahan Mati
Pada poin persyaratan huruf (h), disebutkan tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pembatasan yang dimaksud dalam pengumuman KPU Nomor: 47/PP.06-S/05/KPU/I/2018 huruf (h) baru berlaku jika berada di dalam satu lokasi atau daerah perekrutan yang sama.
Namun, meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan adanya upaya dari hubungan kekerabatan itu untuk menjadi inside trader.
Atas dasar itu, IViD berupaya melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).