Seseorang yang berstatus tersangka tindak pidana terorisme mendapat waktu penahanan yang lebih panjang daripada yang diatur dalam UU sebelumnya.
Jika sebelumnya penahanan seorang tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan hanya bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau 6 bulan, kini menjadi 270 hari atau 9 bulan. Hal itu diatur dalam Pasal 25 UU Antiterorisme.
Dalam ayat (2) disebutkan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka dalam waktu paling lama 120 hari.
Lalu dalam ayat (3), diatur bahwa penyidik bisa mengajukan perpanjangan ke penuntut umum untuk jangka waktu 60 hari.
Di ayat (4), penyidik juga bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan kepada ketua pengadilan negeri setempat selama 20 hari.
Dengan demikian, penyidik punya waktu 180 hari menahan tersangka teroris hingga statusnya naik menjadi terdakwa.
Selanjutnya di ayat (5), penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap terdakwa teroris selama 60 hari.
Pada pasal (6), diatur bahwa penuntut umum juga bisa mengajukan perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan negeri untuk 30 hari.
Dengan demikian, penuntut umum mempunyai waktu 90 hari untuk mempersiapkan penuntutan. Jika ditotal penyidikan dan penuntutan, maka waktu penahanan mencapai 270 hari.(Tribun Network/wly)