News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Parlemen

Paripurna DPR Perpanjang Pembahasan 2 RUU

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Korinbang Agus Hermanto.

Rapat Paripurna ke-26 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua DPR RI Korinbang Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil keputusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi beberapa waktu yang lalu, telah disepakati Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dan Pimpinan Pansus meminta perpanjangan waktu masa sidang.

“Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut, RUU Tentang Kekarantinaan Kesahatan dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara resmi diperpanjang,” ucap Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2018).

Politisi Partai Demokrat itu pun sebelumnya menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, apakah perpanjangan waktu pembahasan 2 RUU yakni RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat setujui, dan dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta rapat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini