TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniwan meminta pemerintah meninjau ulang besaran gaji pimpinan dan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 42/2018, gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mencapai Rp 112 juta.
"Tapi kalau kemudian lantas sudah jadi polemik, maka sebaiknya ditinjau ulang. Karena sekali lagi semangatnya masa di atas gaji presiden.,"ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (28/5/2018).
Menurutnya gaji pimpinan lembaga, seharusnya tidak boleh melebihi gaji presiden. Presiden ibaratnya direktur tingkat nasional milik negara.
"Kalau ada gaji direksi BUMN lebih besar dari presiden, gubernur BI, apalagi ini BPIP, struktur gajinya harus distandarisasi. Jadi engga seperti sekarang, tiba-tiba ini kaget dan seterusnya," katanya.
Menurut Taufik pemerintah sebaiknya mengklarifikasi soal pemberian hak keuangan dan fasilitas terhadap pimpinan dan pejabat BPIP. Pasalnya polemik mengenai gaji tersebut sangat merugikan tokoh-tokoh yang menjadi pimpinan dan pejabat BPIP.
‎"Ya mengklarifikasi karena ini sangat merugikan bagi tokoh-tokoh kita. Karena ini bukan arena politik, ini arena di dalam masyarakat untuk mengisi membina BPIP. Ini lah yang kaitan semangatnya pun, dan sifatnya lebih baik volunteer sukarela,"katanya.
Sebelumnya Perpres nomor 42/2018 yang baru diteken Jokowi, pimpinan dan pejabat BPIP mendapat hak keuangan berserta sejumlah fasilitasnya.
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112.548.000 per bulan.‎ Para anggota dewan pengarah seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapat gaji ‎Rp 100.811.000 per bulan.
Sementara itu Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000.