Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai ada empat aturan yang dianggapnya 'cacat' dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Dalam catatan saya, setidaknya ada empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres tersebut," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Satu diantaranya yakni terkait besaran gaji, ia menyampaikan perumpamaan dari sisi logika manajemen kelembagaan.
Baca: Fadli Zon: Perpres Gaji Pejabat BPIP Bukti Terjadinya Pemborosan
Menurutnya, seharusnya Direksi atau eksekutif yang ia setarakan dengan Kepala BPIP mendapatkan gaji yang memiliki nilai di atas gaji Dewan Pengarah yang ia anggap sebagai Komisaris suatu lembaga.
"Pertama, dari sisi logika manajemen, di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris," jelas Fadli.
Fadli menambahkan, Komisaris yang ia setarakan dengan Dewan Pengarah hanya sebagai pemegang saham.
Sedangkan yang bekerja dalam suatu lembaga adalah Direksi.
"Meskipun Komisaris adalah wakil pemegang saham, beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif," kata Fadli.
Sehingga Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu pun menganggap aneh Perpres tersebut.
Baca: Makan Sahur Pake Nasi Garam, Nenek Hani: Ayah-Ibu Tewas Kecelakaan Saat Alif Usia 11 Bulan
Ia masih tidak bisa menemukan logika 'mengapa' besaran hak penghasilan yang diberikan terhadap Ketua Dewan Pengarah BPIP melebihi gaji Kepala dari lembaga tersebut.
"Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh, bagaimana bisa gaji Ketua Dewan Pengarahnya lebih besar dari gaji Kepala Badannya sendiri? Dari mana modelnya?," tegas Fadli.
Jabatan Ketua Dewan Pengarah BPIP, dijabat oleh Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Perlu diketahui, gaji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.