TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon turut angkat bicara mengenai Perpres No 42 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan fasilitas yang diberikan negara kepada sejumlah pejabat di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perpres ini kemudian menuai kontroversi publik lantaran besaran gajinya yang dinilai fantastis.
Untuk ketua dewan pengarah dan anggota pengarah bahkan mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Menurut Fadli Zon melalui akun Twitternya yang TribunWow.com kutip pada Senin (28/5/2018), dirinya sangat menyayangkan Perpres ini.
Menurutnya, tidak sepantasnya lembaga non-struktural seperti BPIP mendapat gaji melebihi gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.
Ia pun menuding jika pemerintah menghambur-hamburkan uang melalui Perpres ini.