TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dari salinan yang TribunWow.com unduh dari setneg.go.id pada Senin (28/5/2018), besaran gaji yang diberikan mulai dari Rp 19.500.000 hingga Rp 112.548.000.
Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri memperoleh gaji sebesar Rp 112.548.000.
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah mendapat gaji senilai Rp 100.811.000.
• Soal BPIP, Mahfud MD: Kami Tidak Pernah Meminta Gaji karena Pejuang Pancasila tak Boleh Rakus
Diketahui, terdapat delapan orang yang menjadi anggota Dewan Pengarah BPIP.
Diantaranya, Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'aruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Sedangkan Yudi Latief yang menjabat sebagai Kepala BPIP mendapat gaji sebesar Rp 76.500.000.
Selain mendapat gaji, pada Pasal 4 disebutkan sejumlah fasilitas lain kepada Ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus BPIP.