Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritisi gaji yang diterima Dewan Pengarah lembaga tersebut.
Ia menjelaskan bahwa jabatan tersebut hanya merupakan anggota kehormatan saja. Keberadaan Dewan Pengarah dianggap sebagai 'peminjaman' wibawa saja bagi suatu lembaga. “Dewan Pengarah, sesuai dengan namanya, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Fadli menilai seharusnya keberadaan Dewan Pengarah tidak memiliki fungsi yang berarti terkait jalannya suatu kelembagaan. "Jadi, mereka seharusnya tak punya fungsi eksekutif sama sekali," jelas Fadli.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu pun menganggap aneh saat mengetahui bahwa ternyata hak penghasilan yang diatur dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa besaran gaji Dewan Pengarah BPIP jauh lebih besar dibandingkan Kepala BPIP.
Hal itu karena yang menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam lembaga tersebut adalah Kepala BPIP dan pejabat dibawahnya. "Aneh sekali jika mereka kemudian digaji lebih besar daripada pejabat eksekutif BPIP," kata Fadli.
Lebih lanjut Fadli menyindir 'aneh' jika jajaran pejabat Dewan Pengarah tidak melakukan penolakan terhadap struktur gaji yang juga ternyata melebihi gaji Presiden dan Wakil Presiden RI. "Lebih aneh lagi jika mereka semua tidak memberikan penolakan atas struktur gaji yang aneh ini," tegas Fadli.
Perlu diketahui, gaji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.
Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030. Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapatkan Rp 42.160.000 setiap bulannya.
Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000. Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat BPIP berdasarkan Perpres. Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya Perpres nomor 42/2018 yang baru diteken Jokowi, pimpinan dan pejabat BPIP mendapat hak keuangan berserta sejumlah fasilitasnya. Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Para anggota dewan pengarah seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapat gaji Rp 100.811.000 per bulan.
Sementara itu Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000.