TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) Mahfud MD mendukung apabila ada masyarakat yang hendak menggugat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung.
Mahfud mengatakan, selama ini pengarah dan pimpinan BPIP tidak pernah meminta atau mengurus gaji sebagaimana diatur dalam Perpres 24/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu.
"Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yg akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang kabarnya akan dilakukan oleh MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia)," tulis Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfdmd, Minggu (27/5/2018).
Baca: KPAI Sesalkan Kasus Kekerasan Anak yang Selalu Terjadi
Dengan Perpres tersebut, Ketua Dewan Pengarah BPIP yang saat ini dijabat Megawati Soekarnoputri akan menerima gaji 112.548.000 per bulan. Sementara itu, delapan orang jajaran Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga turut mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
"Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada Pemerintah atau kepada MAKI," kata dia masih dalam akun Twitter-nya.
Mahfud sendiri mengaku tidak tahu menahu soal terbitnya Perpres itu. Menurut dia, selama ini pengarah atau pun pimpinan BPIP yang sudah setahun bekerja memang tidak pernah menerima gaji atau pun uang operasional.
Namun, pengarah dan pimpinan BPIP juga tidak pernah mempermasalahkan hal itu, apalagi sampai meminta gaji kepada pemerintah.
Menurut dia, terbitnya Perpres itu merupakan hasil pembicaraan resmi antara menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri Hukum dan HAM, menteri Keuangan, menteri Dalam Negeri, menteri Sekretaris Negara dan sekretaris Kabinet.
Baca: Korban Keracunan Keong Sawah di Bogor Utara Bertambah Jadi 89 Orang
"Hal itu tentu sudah dibuat sesuai peraturan perundang-undangan. Perpres tentang gaji itu dibahas oleh lintas kementerian dan BPIP tidak boleh ikut-ikut dalam soal itu," katanya.
Mahfud menduga, gaji yang diberikan sampai lebih dari Rp 100 juta per bulan itu dimaksudkan untuk biaya operasional. Sebab, kerja dan kegiatan operasional BPIP memang cukup padat.
"Tampak lebih besar daripada gaji menteri karena kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yang juga besar, tapi kalau BPIP gajinya itulah yang jadi biaya operasional," ujar Mahfud.
Simak video di atas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta, Mahfud MD Dukung Masyarakat Gugat ke MA"