Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ragu tokoh seperti Megawati Soekarnoputri dan tokoh lainnya di Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meminta dan mau digaji besar melampaui gaji Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak yakin para tokoh yang ada di BPIP tidak tahu-menahu terkait besaran gaji.
Baca: Aksi Pria Asal Mali Selamatkan Bocah Berujung Penghargaan Naturalisasi Jadi Warga Negara Perancis
"Saya ragu para tokoh seperti Ibu Megawati dan tokoh lainnya di BPIP, meminta dan mau digaji dan sebesar itu," ucap Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Senin (28/5/2018).
Menurut Dahnil Simanjuntak, kerja-kerja merawat ideologi bangsa seperti itu sejatinya memang sudah menjadi panggilan jiwa dan tugas kebangsaan tokoh-tokoh yang ada di BPIP tersebut.
"Jadi bagi saya, pemberian gaji sebesar itu sejatinya menghina integritas dan kapasitas beliau-beliau," tegas Dahnil Simanjuntak.
Baca: Terungkap, Pesan Tersembunyi di Balik Sol Sepatu Pernikahan Putri Diana yang Dihiasi 132 Mutiara
"Tidak ada nilai uang yang sebanding bagi saya yang bisa diberikan kepada beliau-beliau, karena tokoh-tokoh seperti Bu Megawati dan kawan-kawan pastilah sudah selesai dengan masalah gaji-gajian tersebut," lanjut dia.
Ia pun menyarankan pemerintah jangan menghina tokoh-tokoh bangsa tersebut dengan uang gaji seperti itu.
"Sehingga mereka dipersalahkan oleh publik di tengah keprihatinan bangsa seperti saat ini," ucapnya.
Baca: Sekjen PAN Kaget Partainya Diklaim Masuk Sekber Gerindra-PKS
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang hak keuangan bagi para pejabat BPIP, pada 23 Mei kemarin.
Hal itu pun kini terus diperbincangkan, mengingat hak penghasilan yang akan diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP melebihi gaji Presiden dan Wakil Presiden, yakni sebesar Rp 112.548.000.
Perlu diketahui, gaji Presiden Jokowi saat ini sebesar Rp 62.740.030, besaran penghasilan itu berasal dari gaji pokok dan tunjangan.
Penghitungannya adalah Rp 30.240.000 ditambah 32.500.000 sehingga menghasilkan besaran gaji Rp 62.740.030.
Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mendapatkan Rp 42.160.000 setiap bulannya.
Dengan penghitungan gaji pokok Rp 20.160.000 ditambah tunjangan Rp 22.000.000.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berdasar pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Namun ternyata gaji Presiden dan Wakil Presiden RI itu berada di bawah gaji yang akan diterima para pejabat Dewan Pengarah BPIP berdasarkan Perpres.
Di bawah ini, merupakan jajaran pejabat BPIP yang akan menerima gaji dengan besaran nilai di atas Presiden dan Wakil Presiden.
1. Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 112.548.000
2. Anggota Dewan Pengarah sebesar Rp 100.811.000
3. Kepala BPIP sebesar Rp 76.500.000
4. Wakil Kepala BPIP sebesar Rp 63.750.000
5. Deputi BPIP sebesar Rp.51.000.000
6. Staf Khusus BPIP sebesar Rp 36.500.000.