Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RJ (16) siswa Sekolah Menengah Atas yang menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo telah dikeluarkan dari sekolah.
RJ dikeluarkan dari salah satu sekolah swasta di Kembangan, Jakarta Barat.
Informasi itu didapatkan oleh pihak kepolisian.
Baca: Ketua DPR Dorong KPU Evaluasi Rencana Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Calon Legislatif
"Dia (RJ) sudah dikeluarkan dari sekolahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Saat ini, RJ masih mendekam di Panti Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, ucap Argo, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi.
Lima di antaranya teman sekolah RJ.
Baca: Soal Gaji Fantastis BPIP, Pimpinan DPR: Saat Ini Sedang Dicari Otak yang Sodorkan Draft Tersebut
"Dengan ada pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan dan kita lihat nanti apa saja kekurangan yang ada, kalau sudah lengkap akan kita segera berkas dan kirim ke kejaksaan," ujar Argo.
Polisi menangkap RJ setelah videonya yang berasa ancaman terhadap Presiden Joko Widodo viral di dunia maya.
RJ menunjuk-nunjuk foto sekaligus mengancam membunuh Presiden Jokowi.