Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum dari terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional angkat bicara terkait replik atau tanggapan dari jaksa KPK terhadap eksepsi yang diajukan pihaknya.
"Kami memang sudah sampaikan eksepsi itu sebagai sesuatu yang menurut pertimbangan kami harus dikemukakan. Tapi ya jaksa anggap hal itu masuk dalam materi perkara," kataYusril.
Baca: AHY Hingga Dede Yusuf Hadiri Peluncuran Buku Bima Arya #AbdiBogor
Hal tersebut diungkapkan Yusril usai sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).
Diungkapkan Yusril, eksepsi yang disusun pihaknya penting karena merasa perkara tersebut adalah perkara perdata bukan pidana.
Baca: Taufik Kurniawan: Apapun Itu, Masa Gajinya Di Atas Presiden?
Alhasil kini pihaknya hanya bisa menunggu waktu hingga empat hari kedepan, Rabu (31/5/2018) mendengar keputusan hakim apakah eksepsi diterima atau tidak.
"Kami sudah kemukakan, kita tinggal dengar putusan hakim di sidang yang akan datang. Memang dalam perkata Tipikor jarang-jarang ada eksepsi itu yang diterima oleh pengadilan," tegasnya.