TRIBUNNEWS.COM - Dosen Monash Law School, Nadirsyah Hosen memberikan komentar terhadap kebijakan Jokowi yang memberikan hak keuangan dan fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter pribadinya @na_dirs yang ia tuliskan pada Minggu (27/5/2018).
Diketahui sebelumnya, Presiden mendatangani Perpres nomor 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP).
Perpres tersebut telah disahkan pada 23 Mei lalu.
BPIP adalah sebuah bandan yang didirikan Jokowi melalui Pepres Nomor 7 tahun 2018 yang bertugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila.
Dilansir dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan 100.811.000 per bulan.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Menanggapi hal itu, Nadirsyah Hosen memberikan komentar tak setuju.
Menurutnya pejabat dan anggota BPIP cukup diberi tunjangan saja.