News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sengketa PT Maybank Indonesia

Pengamat: Diduga Ada Kongkalingkong PT BANI dengan PT Reliance Capital

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BANI  Sovereign Melanggar UU Arbitrase dalam sengketa antara Reliance Capital dengan Maybank hal itu disampaikan oleh Andi Merrie Muhammadyah Koordinator Pemantau Lembaga Arbitrase Indonesia.

Menurutnya, dalam manajemen PT Reliance Capital Manejemen yaitu Presiden Direktur PT Reliance Capital Management Anton Budidjaja memiliki hubungan keluarga dengan salah satu arbiter di BANI Sovereign yaitu Tony Budidjaja yang merupakan saudara kandung Anton Budidjaja 

"Patut dicurigai Reliance Capital Mangement memaksakan penyelesaian sengketa PT Reliance Capital Management (PT RCM) mengakuisisi PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) dari Bank berkode saham BNII ini pada 11 Januari 2017," ujarnya kepada wartawan belum lama ini. 

Dijelaskan lebih lanjut bahwa perjanjian itu menyepakati pembelian 68,55% saham Maybank di WOM Finance dengan nilai total pengalihan saham Rp673,7 miliar atau setara dengan Rp282,35 per saham. Dan perjanjian tersebut tertuang dalam Pembelian Saham Bersyarat (Conditional Shares Purchase Agreement/CSPA).

"Tak lama berselang, Maybank membatalkan penjualan WOM Finance kepada Reliance pada 30 April 2017. Maybank menyebutkan adanya sejumlah persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Reliance. Dengan demikian, Maybank menyebut masih menjadi pemilik sah 68,55% saham WOM Finance," tegasnya.

Apalagi katanya, BANI Sovereign merupakan BANI yang belum punya kekuatan hukum tetap sebagai Lembaga Arbitrase  di Indonesia. Karena masih  ada upaya hukum yang diajukan oleh BANI Mampang di tingkat kasasi, untuk membatalkan pengesahan BANI Sovereign oleh Menkumham 

Dalam UU jelas, dimana setiap Lembaga Arbitrase di Indonesia tunduk pada UU no 30 tahun 1999 tentang arbitrasi Dimana dalam UU no 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dimana syarat   Pengangkatan  Arbiter pada Pasal  12 (1)  Yang dapat  ditunjuk atau diangkat  sebagai  arbiter harus memenuhi  syarat seperti  pada hurup C . tidak  mempunyai  hubungan  keluarga  sedarah  atau semenda  sampai  dengan derajat kedua  dengan  salah satu  pihak  bersengketa; 

Serta pada hurup D pasal 12  tidak  mempunyai  kepentingan finansial atau  kepentingan lain atas  putusan arbitrase 

Sehingga keputusan BANI Sovereign terkait sengketa antara May bank dan Reliance Capital Management sudah menyalahi perundangan undangan terkait arbitrasi

"Karena itu langkah hukum yang dilakukan oleh Maybank dengan mengugat BANI Sovereign Dan PT RCM sudah tepat Dan sebaiknya putusan BANI Sovereign terkait sengketa CPSA saham maybank di WoM Finance yang Merugikan Maybank abaikan saja," tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini