News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 7 Pengakuan Mereka, Pernah Beri Modal Mantan Pacar

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos First Travel

Bareskrim Polri kemudian menangkap Andika dan Anniesa di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Kemenag memanggil keduanya terkait puluhan ribu jemaah yang gagal diberangkatkan umrah.

Beberapa hari kemudian, Kiki Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan keterlibatannya sebagai Direktur Keuangan dan Komisaris First Travel.

First Travel menawarkan paket promosi umrah murah dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.

Harga ini jauh di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Kemenag, yakni sekitar Rp 21 juta.

Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

7 Pengakuan Andika

Jauh sebelum sidang vonis, ketiganya membeberkan pengakuan serta pembelaan atas dakwaan kepada mereka.

Andika, misalnya, bersikukuh masih bisa memberangkatkan ribuan jemaah meski uang di rekening mereka hanya tersisa Rp 8,9 miliar.

Sementara Anniesa mengaku modal butiknya berasal dari gajinya selama bekerja.

Bukan dari uang jemaah yang ia gelapkan.

Berikut sejumlah pengakuan para terdakwa yang dirangkum dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018):

1. Mengaku diintimidasi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini